fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (20/10) malam resmi mengumumkan kabinet kerjanya yang diberi nama Kabinet Merah Putih.
Kabinet yang dibentuk Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu akan bekerja dari 2024 hingga 2029.
Sejumlah tokoh politik, akademisi, masyarakat, dan profesional, mengisi di pos kementerian dan lembaga. Untuk kementerian terdapat 48 dengan perincian tujuh menteri koordinator dan 41 menteri teknis.
Selain itu ada pula lima kepala lembaga yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden.
Dari jumlah kementerian atau lembaga tersebut terdapat 56 wakil menteri yang akan bertugas membantu keberlanjutan pemerintahan Republik Indonesia periode 2024-2029.
Salah satu dari 56 orang terdapat Wakil Menteri Hukum yaitu Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang merupakan seorang akademisi.
Profil Eddy Hiariej
Edward Omar Sharif Hiariej merupakan seorang guru besar ilmu hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kelahiran Kota Ambon, Maluku, pada 10 April 1973.
Baca Juga
Pria 51 tahun itu menamatkan jenjang pendidikan S1 pada tahun 1993-1998 di Fakultas Hukum UGM, kemudian melanjutkan studi S2 Ilmu Hukum di universitas yang sama pada 2002 dan lulus 2004.
Karier akademik Eddy semakin berkembang setelah menjabat sebagai asisten wakil rektor bidang kemahasiswaan UGM dari 2002 hingga 2007.
Maret 2008, pria kelahiran Ambon ini menuntaskan disertasinya tentang penyimpangan asas legalitas dalam pelanggaran berat HAM.
Namun siapa sangka, guru besar UGM ini ternyata pernah gagal lulus dalam Ujian Masuk Perguruan Tinggi UGM pada 1992. Saat itu, dia berencana masuk ke Fakultas Hukum di universitas tersebut.
Kegagalan itu menjadi lecutan bagi dirinya hingga akhirnya berhasil lolos pada UMPTN tahun berikutnya.
Setahun berselang setelah menerima gelar doktor, pada 2010 Eddy Hiariej resmi dikukuhkan sebagai guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM). Saat ini Eddy masih mengajar di Fakultas Hukum UGM.
Selain berkiprah di dunia akademik, Eddy Hiariej beberapa kali menjadi ahli pada sejumlah persidangan. Di antaranya ketika menjadi ahli untuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada kasus penistaan agama.
Guru besar Ilmu Hukum Pidana itu juga menjadi ahli pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019 yang diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.