Selain itu, pelaku sempat menyembunyikan kaca mata bening yang ada di gantungan depan cermin rumahnya.
"Pelaku berusaha menghilangkan barang bukti yang dipakai, namun barang bukti itu telah diamankan penyidik," kata Donni Sare.
Alat bukti lain yang diamankan penyidik yakni satu unit dump truck jenis Mitshubhisi Fuso dengan nomor polisi EB 8393 F.
"Truk ini yang sering digunakan pelaku untuk membuntuti korban," kata dia.
Bahkan sebelum ditangkap, pelaku sempat berpura-pura ikut menjenguk korban di di RSUD Lewoleba.
Namun Charles tak menyangka bila polisi sudah mengendus aksi jahatnya. Dia pn ditangkap polisi untuk mempertanggun jawab perbuatannya.
Di hadap Polisi Charles mengakui sakit hati lantaran cintanya itolak oleh korban. Padahal korban masih berusia 13 tahun. Sementara Charles telah berusia 49 tahun.
Baca Juga
"Karena saya sakit hati. Jadi kalau rusak ya rusak satu kali. Saya hancur, dia juga hancur,” ujar Charles di Mapolres Lembata.
Pelaku sudah ditahan sekitar pukul 11.45 Wita setelah diperiksa secara maraton oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata.
Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polres Lembata.
Dia dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)