News . 16/10/2024, 13:14 WIB

Hati-Hati Modus Penipuan Baru Lewat TikTok, Korban Dijanjikan Hadiah Rp50 Juta

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Di era digitalisasi sat ini, marak terjadi beragam kasus penipuan yang menimpah pengguna media social. Salah satunya di TikTok.

Pria berinisial HH baru saja dibekuk polisi setelah dilaporkan melakukan penipuan dengan akun TikTok palsu yang menggunakan foto profil public figur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan HH mengedit foto maupun video publik figur untuk dijadikan konten seolah membagi-bagikan uang.

"Tersangka membuat akun-akun Tiktok palsu menggunakan foto atau video publik figur yang diedit oleh pelaku. Di mana dalam video yang dibuat, tokoh seolah-olah membagi-bagikan uang dengan cara like postingan serta mengirimkan sejumlah biaya administrasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa 15 Oktober 2024.

Kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan polisi. Korban mengaku sedang bermain TikTok dan tergiur dengan konten yang dibuta oleh pelaku.

Korban melihat pemindahan di sebuah akun yang memberikan uang secara cuma-cuma sebesar Rp 50 juta dengan hanya mengikuti akun dan menekan tanda love.

"Korban tergiur dan korban melakukan follow (mengikuti akun) dan menekan tanda love pada akun tersebut," ucap dia.

Ade Ary mengatakan, korban kemudian diarahkan ke aplikasi Whatsapp untuk berkomunikasi dengan pemilik akun TikTok.

Namun, pada saat korban mengkonfirmasi hadiah sebesar Rp 50 juta malah disuruh untuk menyetorkan uang secara bertahap. Dalihnya, sebagai uang administrasi.

Diungkapkannya, korban yang tertipu korban akhirnya mengikuti perintah pelaku.

Usai menekan tombol love, korban menghubungi nomor WhatsApp di akun guna menanyakan pencairan uang Rp50 juta yang dijanjikan.

Akhirnya pelaku memberi tahu korban harus bayar uang administrasi jika mau uang Rp. 50 juta dicairkan.

"Pelaku menyuruh korban untuk membayarkan administrasi secara bertahap dan terus meminta tambahan," jelasnya.

Korban kemudian mengirim uang administrasi yang disebut pelaku dengan harapan mendapat uang Rp. 50 juta.

Ratusan orang jadi korban. Namun, tak dirinci keuntungan yang raup pelaku. Atas perbuatannya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com