News . 16/10/2024, 13:14 WIB

Hati-Hati Modus Penipuan Baru Lewat TikTok, Korban Dijanjikan Hadiah Rp50 Juta

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

"Sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan September 2024 dengan korban berjumlah ratusan," ujar dia.

Pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com