Aksi Kocak Maling Nyanyi 'Potong Bebek Angsa' Saat Ditangkap Polisi

fin.co.id - 13/10/2024, 17:10 WIB

Aksi Kocak Maling Nyanyi 'Potong Bebek Angsa' Saat Ditangkap Polisi

ksi Kocak Maling Nyanyi 'Potong Bebek Angsa' Saat Ditangkap di TKP

Di Indonesia, tindakan membobol rumah umumnya dikenakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pasal yang relevan antara lain:

Pasal 363 KUHP: Pencurian dengan pemberatan. Pasal ini diterapkan jika pelaku melakukan pencurian dengan cara membongkar atau merusak pintu, jendela, atau bagian lain dari rumah.Pasal 167 KUHP: Perbuatan memasuki pekarangan atau rumah orang lain dengan maksud melakukan kejahatan.Pasal 351 KUHP: Penganiayaan. Jika dalam proses pembobolan terjadi tindakan penganiayaan terhadap penghuni rumah, pelaku dapat dijerat dengan pasal ini.Ancaman Hukuman

Hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku pembobolan rumah bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti:

Nilai kerugian yang ditimbulkan: Semakin besar nilai kerugian, semakin berat hukumannya.Adanya kekerasan: Jika pelaku melakukan kekerasan terhadap penghuni rumah, hukumannya akan lebih berat.Apakah pelaku residivis: Pelaku yang pernah melakukan tindak pidana serupa akan mendapatkan hukuman yang lebih berat.

Ari Nur Cahyo
Penulis