Viral . 13/10/2024, 17:10 WIB
Di Indonesia, tindakan membobol rumah umumnya dikenakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pasal yang relevan antara lain:
Pasal 363 KUHP: Pencurian dengan pemberatan. Pasal ini diterapkan jika pelaku melakukan pencurian dengan cara membongkar atau merusak pintu, jendela, atau bagian lain dari rumah.Pasal 167 KUHP: Perbuatan memasuki pekarangan atau rumah orang lain dengan maksud melakukan kejahatan.Pasal 351 KUHP: Penganiayaan. Jika dalam proses pembobolan terjadi tindakan penganiayaan terhadap penghuni rumah, pelaku dapat dijerat dengan pasal ini.Ancaman Hukuman
Hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku pembobolan rumah bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti:
Nilai kerugian yang ditimbulkan: Semakin besar nilai kerugian, semakin berat hukumannya.Adanya kekerasan: Jika pelaku melakukan kekerasan terhadap penghuni rumah, hukumannya akan lebih berat.Apakah pelaku residivis: Pelaku yang pernah melakukan tindak pidana serupa akan mendapatkan hukuman yang lebih berat.
mantap pak pic.twitter.com/wq3faE2CMz
— BACOT (@bacottetangga__) October 13, 2024Baca Juga
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com