fin.co.id - Puluhan ribu pengemudi ojek online (ojol) bakal turun ke jalan saat pelantikan Prabowo Subianto menjadi Presiden RI ke-8 pada 20 Oktober 2024, mendatang.
Ketua Umum Garda Indonesia/Pengemudi Ojol Nasional, Igun Wicaksono, menuturkan, ada sekitar 50 ribu pengemudi ojol dari Jabodetabek yang akan turun ke jalan di hari pelantikan Prabowo.
Tujuannya untuk menyambut presiden baru. Harapannya, Prabowo dapat membawa perubahan bagi nasib pengemudi ojol.
Pasalnya, hingga menjelang akhir pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) belum ada regulasi yang menjadi payung hukum bagi pengemudi ojol.
"Karena bagi kami, ini merupakan harapan baru. Jadi harapan baru bagi teman-teman Ojek Online bahwa kedepannya di masa pemerintahan Prabowo Subianto itu akan teman-teman ini berharap kesejahteraannya dapat mulai ada perbaikan, dan mulai ada perlindungan buat kami ini," kata Igun di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Igun menerangkan, puluhan ribu pengemudi Ojol akan mengiringi perjalanan Prabowo dari Gedung DPR/MPR RI hingga Istana Kepresidenan.
Dia memastikan, tidak akan ada aksi dempnstrasi dari para pengemudi ojol di hari pelantikan Prabowo Subianto.
Baca Juga
"Jadi kalau dibilang itu masa kita, masa ojek online ini kan masa cair. Masa cair itu ya mungkin rute-rute dari presiden akan melintas itu pastinya ada teman-teman kami akan turun ke situ," ujarnya.
"Namun kami mempertegas bahwa ini bukan turun untuk aksi demonstrasi, tapi sebagai bukti bahwa kami ojek online ini mendukung harapan baru kami ini agar bisa mewujudkan PR atau yang belum terselesaikan di pemerintahan sebelumnya," tambah Igun.
Selain di Jakarta, rencananya, massa ojol di luar wilayah Jabodetabek juga akan membuat acara untuk menyambut pemerintahan baru.
Dia menuturkan, pasca unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat pada 29 Agustus 2024 lalu, belum ada tindak lanjut dari pemerintah terkait tuntutan massa ojol.
Adapun, pada aksi tersebut, ada 6 poin tuntutan para ojol dan kurir online:
- Revisi dan penambahan pasal permenkominfo no 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
- Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
- Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai.tidak manusiawi dan memberi rasa ketidak adilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.
- Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator
- Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver
- Legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.
"Tindak lanjut belum ada. Karena belum ada tindak lanjut dari Kementerian, jadi kita berharap setelah pelantikan, Bapak Presiden Prabowo nanti bisa memerintahkan kepada jajaran Kementeriannya untuk menindaklanjuti tuntutan-tuntutan kami sebelumnya," pungkas Igun. (Cah)