fin.co.id - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan 85.129 ekor benih bening lobster (BBL) yang bakal dikirim ke Singapura melalu Bandara Internasional Soetta, Tangerang, Banten. Puluhan ribu menih bening lobster tersebut senilai Rp3,5 miliar.
"Kami berhasil menggagalkan rencana pengiriman dan melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 85.129 ekor benih lobster," ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald FC Sipayung di Tangerang, Jumat 4 Oktoner 2024.
Ronald mengatakan, dalam pengungkapan kasus penyelundupan itu berawal atas informasi masyarakat. Masyarakat itu melaporkan adanya kegiatan pengiriman ilegal terhadap benih lobster di Area depan Kantor Airnav Indonesia (Perum LPPNPI), di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
"Pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIB pelapor mendapatkan informasi perihal diduga akan ada pengiriman benih bening lobster (BBL) ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta," tuturnya.
Tak berhenti di situ, kata dia, Jajaran penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sekitar pukul 23.15 WIB langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian menemukan satu unit kendaraan jenis Toyota Avanza yang berisikan satu buah koper dan lima kantong plastik berisi BBL.
Atas penemuan barang bukti itu, polisi dapat mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial OP (47) yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang, Banten. "Pelaku mengakui jika aksinya sudah berhasil melakukan pengiriman lebih dari lima kali melalui," ujarnya.
Ronald menambahkan, dari hasil interogasi jika terduga pelaku tersebut telah diperintah oleh salah satu orang (saat ini dalam pencarian polisi) yang merupakan sindikat dan spesialis penyelundupan benih bening lobster ke luar negeri.
Baca Juga
"Pelaku membawa benih bening lobster dikemas dengan meggunakan koper dari daerah Binuangen Malingping, menuju Bandara Soekarno Hatta yang akan dikirim keluar negeri," tambahnya.
Barang bukti yang disita polisi antara lain satu buah koper, satu tabung oksigen, satu set aerator (4 Gulungan Selang + Batu Udara), satu box styrofoam, satu gulungan bubble wrap alumunium, satu gulungan plastik wraping, satu corong plastik, dan tiga keranjang plastik. Kemudian, sambungnya, satu ember, satu gayung, dua piring, dua lakban bening, satu lakban hitam, empat solder, satu spidol permanen, 15 plastik berisikan es batu, satu saringan, satu bendel kantong plastik bening, tiga kantong plastik hitam ukuran besar, satu busa media foam, dan satu galon.
Atas perbuatannya pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 87 dan Pasal 34 ayat (1) huruf a tentang mengeluarkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
(Can)