KPK Bersama Pemprov NTB Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp1,08 Triliun per Tahun

fin.co.id - 05/10/2024, 08:59 WIB

KPK Bersama Pemprov NTB Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp1,08 Triliun per Tahun

Puluhan Karyawan PT GAN Blokade Jalur Hauling ke arah PT CSM, imbas persoalan sengketa lahan pertambangan (Ist)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V melakukan pendampingan intensif kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menertibkan tambang emas ilegal yang beraktivitas di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Aktivitas tambang illegal berlokasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ini diduga telah dimulai sejak 2021 dan diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat 4 Oktober 2024. Dia mengatakan, angka ini berasal dari tiga stockpile atau tempat penyimpanan di satu titik tambang emas wilayah Sekotong, seluas lapangan bola.

"Ini baru satu lokasi, dengan tiga stockpile. Dan kita tahu, mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu perbulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara," kata Dian.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Mursal mengatakan, ada kurang lebih 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong yang berada di atas 98,16 hektare tanah. Hal ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara, apalagi tambang ilegal tidak membayar pajak, royalti, iuran tetap, dan lainnya.

Dia juga mengatakan, tambang emas ilegal di Sekotong merupakan yang terbesar di Pulau Lombok dan salah satu yang terbesar di NTB. Ia juga menyoroti dampak positif dari kehadiran KPK dalam pendampingan penegakan hukum.

Mursal berharap bahwa KPK semakin sering berkolaborasi dengan penegak hukum lokal. Pasalnya, dengan kehadiran KPK memberikan dukungan moral dalam menegakkan aturan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HTP).

"Kami merasa lebih percaya diri, karena kegiatan-kegiatan ilegal seperti ini seringkali ada yang mem-backup," tambahnya.

Adapun, kegiatan ini sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK dalam rangka mendorong optimalisasi pajak atau pendapatan asli daerah (PAD) yang termasuk dalam salah satu fokus dari Monitoring Center for Prevention (MCP). Tujuannya dari kegiatan ini untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Dalam upaya penertiban tambang ilegal ini, KPK bersama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabal Nusra) serta DLHK NTB, pun melakukan pemasangan plang berukuran 2,5 x 1,6 meter, tepat pukul 08.33 WITA di lokasi tambang.

Dalam plang tersebut, tertulis bahwa: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apa pun di dalam kawasan hutan pelangan Sekotong.

Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 89 jo Pasal 17 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

(Ayu)

Mihardi
Penulis