Klarifikasi Siswi Pemeran Video Syur Guru vs Murid di Gorontalo: Hoaks atau Fakta?

fin.co.id - 04/10/2024, 05:49 WIB

Klarifikasi Siswi Pemeran Video Syur Guru vs Murid di Gorontalo: Hoaks atau Fakta?

Viral Video Panas Oknum Guru dan Siswa di Gorontalo Berdurasi 4 Menit Beredar di Media Sosial

Fin.co.id – Viral di media sosial, video klarifikasi Pasha Pratiwi Tioti, siswi yang diduga menjadi korban pelecehan, memicu kontroversi.

Pasha, yang dikenal sebagai Ketua OSIS MAN 1 Gorontalo, meminta publik untuk tidak menilai dirinya hanya berdasarkan rekaman video 5 menit 48 detik tersebut.

Dalam klarifikasinya, Pasha mengungkapkan pengalaman pahit sejak ditinggal orangtuanya, serta harapannya untuk meraih pendidikan yang lebih baik.

Ia menjelaskan awal mula pelecehan oleh seorang oknum guru yang awalnya dianggap sebagai bentuk kasih sayang, namun kemudian berlanjut ke tindakan yang tidak pantas.

Pada penjelasan divideo tersebut Pasha menceritakan bagaimana awal mula pelecehan dari oknum tersebut , dimulai dengan komentar verbal yang tidak pantas.

"Saat itu saya tidak terlalu menanggapi dengan serius. Namun, lama-kelamaan mulai menyentuh, seperti pundak, merangkul, dan lainnya," ungkap Pasha Pratiwi.

Disebut juga, bahwa ia tenyata salah memahami niat guru tersebut, mengira bahwa tindakan tersebut adalah bentuk kasih sayang layaknya seorang ayah.

Saat pelecehan semakin jauh, ia kebingungan dan tidak tahu akan mengadu pada siapa ia akan bercerita. Pasha juga mengkawatirkan jika dikeluarkan dari sekolah, cita-citanya akan pupus.

Di akhir pernyataaanya klarifikasinya, Pasha juga meminta maaaf jika ada kesalahpahaman terkait video yang sudah tersebar dan berharap agar dirinya tidak dinilai hanya dari rekaman singkat tersebut.

Setelah video klarifikasi beredar, pihak kepolisian segera menegaskan bahwa informasi yang disampaikan Pasha tidak benar dan mengklaim video tersebut adalah hoaks.

Kadis PPA Gorontalo, Yana Yanti Sulaeman, menambahkan bahwa korban saat ini tidak memiliki akses ke handphone, memperkuat anggapan bahwa klarifikasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Polres Gorontalo telah menangkap pelaku dan menjatuhkan ancaman hukum hingga 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kasus ini terus menarik perhatian publik, menimbulkan pertanyaan tentang keaslian video klarifikasi dan implikasi yang lebih luas bagi pendidikan dan perlindungan anak di Indonesia. (*)

Sigit Nugroho
Penulis