Resmi Disahkan, Ini Poin-poin Perubahan RUU Wantimpres dan Kementerian Negara

fin.co.id - 20/09/2024, 08:47 WIB

Resmi Disahkan, Ini Poin-poin Perubahan RUU Wantimpres dan Kementerian Negara

Ilustrasi gedung DPR RI (Disway-Anisha Aprilia)

fin.co.id - DPR RI secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara dan RUU Nomor 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU.

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-VII masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, pada Kamis, 19 September 2024 di kompleks parlemen, Senayan.

Dalam paparannya di rapat paripurna, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menyebutkan ada enam poin perubahan yang disepakati dalam RUU Kementerian Negara.

Berikut 6 poin perubahannya di Kementerian Negara:

Baca Juga

1. Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.

Di pasal sebelumnya disebutkan bahwa jumlah menteri hanya dibatasi hingga 34 menteri saja.

2. Penyisipan Pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

3. Penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011

4. Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.

Baca Juga

5. Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural dan lembaga pemerintah lainnya.

Selain UU Kementerian Negara, DPR RI juga mengesahkan RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU.

Berikut beberapa poin perubahan di UU Wantimpres:

1. Perubahan nama lembaga dari Wantimpres menjadi Wantimpres Republik Indonesia (RI).

2. Perubahan Pasal 2 terkait tanggung jawab Wantimpres RI kepada presiden dan Dewan Pertimbangan Republik Indonesia merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UU ini.

3. Perubahan Pasal 7 ayat (1) terkait komposisi Wantimpres RI yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Sigit Nugroho
Penulis
-->