4. Penyempurnaan pasal terkait mantan narapidana di di bawah 5 tahun bisa menjadi Wantimpres. Ketetapan itu diusulkan berubah menjadi tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
5. Penambahan ayat (4) dalam Pasal 9 terkait dengan anggota Wantimpres RI merupakan pejabat negara.
6. Penyesuaian rumusan Pasal 12 huruf b dan penjelasannya terkait dengan istilah pejabat manajerial dan non-manajerial yang disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara (ASN).
7. Penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada Pasal 2 angka 2.
8. Penambahan ketentuan mengenai tugas dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Wantimpres. (DSW/ANI)