Resmi Disahkan, Ini Poin-poin Perubahan RUU Wantimpres dan Kementerian Negara

fin.co.id - 20/09/2024, 08:47 WIB

Resmi Disahkan, Ini Poin-poin Perubahan RUU Wantimpres dan Kementerian Negara

Ilustrasi gedung DPR RI (Disway-Anisha Aprilia)

4. Penyempurnaan pasal terkait mantan narapidana di di bawah 5 tahun bisa menjadi Wantimpres. Ketetapan itu diusulkan berubah menjadi tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

5. Penambahan ayat (4) dalam Pasal 9 terkait dengan anggota Wantimpres RI merupakan pejabat negara.

6. Penyesuaian rumusan Pasal 12 huruf b dan penjelasannya terkait dengan istilah pejabat manajerial dan non-manajerial yang disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara (ASN).

7. Penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada Pasal 2 angka 2.

Baca Juga

8. Penambahan ketentuan mengenai tugas dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Wantimpres. (DSW/ANI)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Sigit Nugroho
Penulis
-->