Kejagung Periksa Mantan Pejabat Antam Terkait Perkara Komoditi Emas

fin.co.id - 19/09/2024, 22:35 WIB

Kejagung Periksa Mantan Pejabat Antam Terkait Perkara Komoditi Emas

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Disway / Anisha Aprilia)

fin.co.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022. Tiga saksi itu merupakan pejabat dari PT Antam.

"Jampidsus memeriksa tiga orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis 19 September 2024.

Harli menuturkan, tiga saksi yang diperiksa yakni RNDM, BEP, dan YP. Ketiganya, kata dia, merupakan pihak dari PT Antam.

"RNDM selaku Production Planning dan Inventory Control Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. BEP selaku Karyawan BUMN PT Antam Tbk," katanya.

"YP selaku Operational Lead Specialist PT Antam Tbk/Vice President Precious Metal Sales dan Marketing UBPP LM PT Antam Tbk periode Oktober 2017 sampai dengan Maret 2019," sambungnya.

Ketiga saksi itu, kata dia, diperiksa untuk mendalami peran tersangka HN dalam kasus ini.

"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 atas nama Tersangka HN dan kawan-kawan," tuturnya.

Harli mengatakan, RNDM, YP, dan BEP diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 atas nama Tersangka HN. Pemeriksaan ini, kata dia, untuk melengkapi pemberkasan perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," terangnya.

(Adm)

Mihardi
Penulis