fin.co.id- Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), resmi membuka keran ekspor laut setelah selama 20 tahun kegiatan tersebut dilarang untuk dilakukan.
Menurut keterangan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, hasil ekspor berupa pasir laut nantinya hanya akan diperbolehkan saat kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.
"Ekspor berupa hasil sedimentasi pasir laut ini dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi, dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," jelas Isy dalam keterangan tertulis resminya pada Senin 16 September 2024.
Melanjutkan, Isy menambahkan bahwa peraturan ini merupakan revisi dari dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) di bidang ekspor.
Baca Juga
- Kisah Sukses Patmini, Pelaku UMKM Dapatkan Akses Modal dan Pertumbuhan Usaha
- Padukan Kecanggihan Teknologi dan Hiburan, BRImo FSTVL 2024 Hadir Bidik Generasi Muda
Revisi tersebut tertuang dalam ‘Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.
"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," jelas Isy.
Sementara itu, jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.
Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Ketentuan- ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).
Selain itu agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Baca Juga
- Teknologi AI dari Telkom: Solusi Tingkatkan Bisnis dan Digitalisasi Bangsa
- Harga Emas Antam Turun Rp5.000, Menjadi Rp1,49 Juta per Gram: Apa Artinya bagi Investor?
"Kami harap, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan," ujar Isy.
Untuk diketahui saja, kedua Permendag baru yang melegalkan ekspor pasir laut itu merupakan aturan turunan dari peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Ekspor pasir laut selama ini dilarang pemerintah sejak tahun 2003. Hal ini sesuai dengan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.
Selama ini, pasir laut memang diizinkan pemanfaatannya untuk kebutuhan dalam negeri, terutama untuk pasir uruk tanah reklamasi. Sementara untuk ekspor pasir laut, sudah dilarang sejak 2003. (bianca)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq