Video Aksi Heroik Mahasiswi ITS Surabaya Lawan Begal Bersenjata Tajam Demi HP

fin.co.id - 14/09/2024, 17:55 WIB

Video Aksi Heroik Mahasiswi ITS Surabaya Lawan Begal Bersenjata Tajam Demi HP

ideo Aksi Heroik Mahasiswi ITS Surabaya Lawan Begal Bersenjata Tajam Demi HP

fin.co.id- Jagat media sosial dihebohkan dengan aksi seorang mahasiswi ITS Surabaya yang menjadi korban penjambretan handphone (HP).

Sehingga mahasiswi ITS Surabaya mengejar jambret dan memberikan perlawanan.

Peristiwa ini menjadi viral di media sosial melalui akun Instagram @faktajakarta yang diunggah pada Sabtu (14/9/2024).

Dalam video tersebut terekam dari kamera mobil salah satu pengguna jalan yang memperlihatkan mahasiswa ITS Surabaya sedang berjalan kai di Jalan Arief Rahman Hakim. Kemudian datang seorang pelaku yang merampas HP korban.

Korban sempat berusaha melawan, namun pelaku berhasil merampas HP miliknya. Pelaku rupanya bekerjasama. Ia mengajak satu orang lain yang bertugas membawa motor untuk kabur. Terlihat pula salah satu pelaku membawa senjata tajam.

Namun Mahasiswi sempat melawan dan mengejar pelaku hingga salah satu jatuh namun pelaku mengancam dengan senjata tajam sebelum kabur.

Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap penjambretan handphone terhadap mahasiswa ITS Surabaya.

Hukum Maling Handphone

Hukum untuk pencurian handphone diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. Pasal 362 KUHP mengatur bahwa pelaku pencurian diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 60 rupiah. Sementara itu, Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.

Pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal, luka berat, atau luka-luka berat dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pencurian merupakan delik formil yang menitikberatkan pada tindakan, bukan akibat. Artinya, meskipun barang curian dikembalikan, perbuatan pencurian tetap dianggap sebagai tindak pidana.

Ari Nur Cahyo
Penulis