fin.co.id- Keluarga korban siswi SMPN 5 Sekayu mengalami bullying, melaporkan pelaku ke Polres Musi Banyuasin pada Sabtu 7 September 2024.
Seperti diketahui, kasus perundungan ini viral di media sosial. Korban yang berinisial MR dibully oleh teman sekelasnya yang berjumlah 4 orang. Masing-masing pelaku berinisial RW, AN, BA dan WN. Perundungan itu terjadi pada 15 Agustus 2034 di ruang kelas 8 SMPN 5 Kota Sekayu.
Kuasa Hukum korban, Zulfatah mengatakan, pelaku menganiaya korban dengan cara menendang, memukul serta menjambak rambut secara bersama-sama.
“Hari ini kami mendampingi klien untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya. Yang mana, anak dari klien kami telah mengalami perundungan atau bully yang diduga dilakukan oleh teman sekelasnya,” kata Zulfatah kepada wartawan, dikutip Minggu 8 Agustus 2024.
Zulfatah mengatakan, para pelaku menganiaya korban sekaligus merekamnya dan disebar ke medsos.
"Saat melakukan perbuatannya, para terlapor juga merekam kejadian tersebut dan akhirnya video perundungan itu tersebar luas di media sosial," tuturnya.
"Kami dari kuasa hukum minta kepada Kapolres Muba untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengamankan terhadap diduga pelaku bullying di SMPN 5 Sekayu," tegas dia.
Baca Juga
Sebelnya, video perundungan itu viral di media sosial. Nampak sekelompok remaja perempuan melakukak perundungan terhadap seorang remaja.
Para pelaku berdiri mengeliling korban mengeluarkan kata kasar. Korban yang seragam Pramuka itu tampak duduk terdiam.
Video tersebut lantas memicu keras reaksi warganet yang geram atas tingkah pelajar SMP tersebut. (*)