DPR Tak Masalah Tayangan Azan Diganti Teks Berjalan: Tidak Perlu Diperdebatkan

fin.co.id - 05/09/2024, 10:13 WIB

DPR Tak Masalah Tayangan Azan Diganti Teks Berjalan: Tidak Perlu Diperdebatkan

Gedung DPR RI, Senayan- Jakarta.

fin.co.d- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meminta masyarakat untuk tidak memperdebatkan soal imbauan tayangan adzan magrib di televisi diganti teks berjalan saat misa akbar di Gelora Bung Karno (GBK).

"Jadi, azan saya kira tetep harus langsung di masjid-masjid, ini soal apakah ini ditayangkan seperti biasa di TV, saya kira jika ada keinginan seperti itu saya rasa tidak perlu diperdabatkan," kata Ace di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu,4 September 2024.

Dia mengatakan, pemberitahuan salat magrib di televisi melalui teks berjalan tidak akan mengurangi pengetahuan umat muslim soal waktu ibadah. Sebab, adzan magrib masih bisa berkumandang di masjid-masjid.

"Jadi saya kira hal tersebut tidak akan mengurangi pengetahuan masyarakat tentang memang sudah waktunya solat melalui running text yang diumumkan di layar TV, jadi saya kira imbauan Menkominfo untuk pelaksanaan misa akbar itu harus kita pahami untuk menjaga toleransi," pungkasnya.

Baca Juga

"Kita harus menunjukkan Indonesia menghormati terhadap pelaksanaan dari Misa Akbar tersebut yang memang waktunya berbarengan dengan kumandang azan yang biasa ditayangkan di TV," lanjutnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar stasiun televisi nasional menyiarkan azan Magrib dalam bentuk running text saat Misa Agung Paus Fransiskus, Kamis, 5 September 2024.

Hal itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Bimbingan Islam dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, serta Kementerian Agama Nomor: B86/DJ.V/BA.03/09/2024 per 1 September 2024 perihal Permohonan Penyiaran Azan Magrib dan Misa bersama Paus Fransiskus.

Kementerian Agama menjelaskan maksud dari tujuan penggantian penyiaran Azan Magrib saat Misa Akbar bersama Paus Fransiskus.

Juru Bicara Kementerian Agama, Sunanto menjelaskan penggantian waktu Magrib dengan running text hanya dilakukan di TV saja.

Baca Juga

Sementara untuk di masjid dan musalla tetap dipersilahkan.

“Jadi substansinya, pemberitahuan waktu Magrib di TV disampaikan dengan running text. Sementara, panggilan azan di masjid dan musalla tetap dipersilakan,” kata Sunanto di Jakarta, Rabu, 4 September 2024.

Sunanto menjelaskan bahwa surat itu hanya mengacu pada waktu azan magrib untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya (WIB).

“Azan Magrib di wilayah Indonesia Timur, tetap bisa disiarkan karena sudah masuk waktu sebelum pelaksanaan Misa,” katanya.

Sunanto meyakini, secara umum masyarakat Indonesia religius dan menjunjung toleransi. Sehingga dapat memahami upaya pemerintah ini sebagai jalan tengah dalam keberagaman umat di Indonesia.

Sunanto menambahkan, hakikatnya azan Magrib yang disiarkan di televisi untuk mengingatkan umat Islam yang sedang menonton agar menunaikan sholat.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Afdal Namakule
Penulis
-->