Ritual yang dimaksud yakni pencabulan dan pemerkosaan. Hingga dari situ, pencabulan itu terus terjadi berulang kali bahkan dilakukan di sebuah hotel di Surabaya.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah ayah dari korban mengetahuinya dan membuat laporan polisi pada 26 Agustus 2024.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan kepala sekolah dan ibu korban telah diamankan polisi.
"J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologi," tuturnya.
Menurut Widiarti, pencabulan itu bukan hanya sekali. Ibunya kerap mengantarkan korban ke kepala sekolah.
"Korban diantarkan lagi ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, untuk melaksanakan ritual mensucikan diri atau berhubungan badan dengan J. Sesudah bersetubuh di rumah pelaku, kemudian pada hari Minggu di bulan Juni dengan tanggal yang berbeda tahun 2024 pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak 3 (tiga) Kali," jelasnya.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Keduanua juga terancam dipecat dari PNS. (*)"Pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar, diamankan anggota Resmob Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di Rumahnya, Desa Kalianget Timur," kata Widiarti, Jum'at pekan lalu.
Baca Juga
Selain Kepala Sekolah itu, E juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TTPO).
"Pelaku E mengakui bahwa telah menyuruh anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki yang bernama J yang merupakan kepala sekolah," kata AKP Widiarti.
Widiarti menjelaskan, E tega menyerahkan anaknya kepada J karena dijanjikan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic. Keduanya juga menjalin hubungan gelap atau perselingkuhan.
"Ibu kandung korban yakni E tengah memiliki hubungan khusus atau selingkuh dengan J oknum kepsek." ucapnya.
Sementara itu, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap T sebanyak 5 kali. (*)