fin.co.id - Tahun lalu Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC memerintahkan Mongolia untuk menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan perang. Adapun Mongolia merupakan negara keanggotaan ICC.
Tak khawatir dengan perintah itu, Putin justru diagendakan melakukan kunjungan ke Ulan Bator, Mongolia dalam waktu dekat.
Pemerintah Rusia mengatakan pihaknya tidak khawatir mengenai kunjungan Presiden Putin ke Mongolia yang dijadwalkan pada September 2024.
Kunjungan itu disebut bakal menjadi perjalanan pertama Putin ke negara anggota ICC sejak surat perintah penangkapan dikeluarkan pada Maret 2023 lalu atas dugaan kejahatan perang di Ukraina.
Baca Juga
- Biden Dukung Israel Respon Serangan Iran, Tapi Jangan ke Situs Nuklir!
- Amerika Serikat dan Israel Bertemu Bahas Situasi Timur Tengah
Berdasarkan perjanjian pengadilan, Statuta Roma, anggota ICC terikat untuk menahan tersangka jika surat perintah penangkapannya telah dikeluarkan oleh pengadilan apabila tersangka menginjakkan kaki di wilayah mereka.
Namun pengadilan tidak memiliki mekanisme penegakan hukum. Dalam sebuah kasus yang terkenal, Presiden Sudan saat itu Omar al-Bashir tidak ditangkap pada tahun 2015 ketika ia mengunjungi Afrika Selatan, yang merupakan anggota ICC.
Juru bicara Putin Dmitry Peskov, yang sebelumnya menekankan bahwa Rusia tidak mengakui yurisdiksi ICC. Dia mengatakan kepada wartawan selama konferensi telepon hariannya pada hari Jumat bahwa Kremlin tidak khawatir.
“Kami melakukan dialog yang luar biasa dengan teman-teman kami dari Mongolia,” katanya dilansir AP.
Juru bicara ICC Fadi el Abdallah menggarisbawahi dalam sebuah pernyataan bahwa Mongolia adalah negara pihak Statuta Roma ICC dan karenanya memiliki kewajiban untuk bekerja sama dengan pengadilan.
Baca Juga
- Paus Fransiskus Serukan Gencatan Senjata dan Pembebasan Sandera di Gaza
- Mesir Dukung Seruan Macron untuk Penangguhan Pasokan Senjata ke Israel
“ICC bergantung pada negara-negara pihak dan mitra lainnya untuk melaksanakan keputusannya termasuk yang berkaitan dengan surat perintah penangkapan,” kata pejabat tersebut.
“Jika tidak ada erja sama, hakim ICC dapat membuat temuan mengenai hal tersebut dan menginformasikan kepada Majelis. negara-negara pesertanya. Majelis kemudian mengambil tindakan apa pun yang dianggap tepat." Tidak jelas dari pernyataan apa tindakan yang akan diambil.
Sebelumnya, ICC juga tengah bersiap mengeluarkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Istrael Benjamin Netanyahu atas genosida di Gaza. Namun belum diketahui surat penangkapan itu kapan dikeluarkan. (*)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq