News . 26/08/2024, 20:39 WIB
fin.co.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan aturan mengenai seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK) melalui KepmenPANRB RI Nomor 347 Tahun 2024.
Aturan ini memuat ketentuan baru bahwa pelamar yang lulus tidak lagi menggunakan sistem ambang batas nilai, melainkan berdasarkan nilai terbaik.
“Pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” ungkap Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja pada Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 secara daring, Jumat, 23 Agustus 2024.
Dalam hal ini, terdapat dua tahap seleksi, yakni administrasi dan kompetensi.
Nantinya, seleksi kompetensi dan wawancara dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Tes kompetensi tersebut berlangsung selama 120 menit, sedangkan wawancara berlangsung selama 10 (sepuluh) menit.
Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas, durasi waktu tes selama 150 menit dan wawancara 15 menit.
Adapun jumlah soal keseluruhan sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) butir soal, meliputi:
Lebih lanjut dipaparkan, pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi adalah sebagai berikut:
"Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh puluh)," bunyi diktum kedua puluh delapan.
Secara lebih rinci, nilai kumulatif untuk seleksi kompetensi teknis sebanyak 450, seleksi kompetensi manajerial dan sosial sebanyak 180, dan wawancara sebanyak 40 (empat puluh). (Ann)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com