Nasional . 21/08/2024, 18:23 WIB
fin.co.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin melihat adanya kejanggalan dalam kesepakatan Panja RUU Pilkada. Salah satunya yakni soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 tentang persyaratan calon maju Pilkada.
"Hari ini mau dipelajari karena ada seolah-olah ditayangkan seolah-olah sesuai dengan keputusan MK tapi ternyata setelah dipelajari tidak sesuai," kata TB Hasanuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024.
Menurutnya, bahan-bahan soal putusan MK tak ditampilkan. Sehingga ia mencium keanehan.
"Iya, itu hanya set-set-set ketok aja begitu ya. Jadi begini, tadi yang ditayangkan itu konon sudah sesuai dengan putusan MK. Setelah diprint ternyata tidak, gitu," tuturnya.
"Sebentar, ini kan setelah ini masih ada pembicaraan. Kami fraksi mau diskusi dulu hasil print-print-nya bukan hasil yang ditayangkan," terang Hasanuddin.
Sebelumnya, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada menyepakati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perubahan syarat ambang batas atau threshold. Akan tetapi, putusan itu hanya berlaku pada partai politik (parpol) non-DPRD.
"Disetujui Panja 21 Agustus 2024, usulan DPR," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi dalam rapat kerja bersama pemerintah di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Rabu, 21 Agustus 2024.
Dalam rapat ini Panja membahas usulan perubahan substansi Pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK. Berikut ini draf yang ditampilkan dan dibacakan dalam rapat dan kemudian disetujui:
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kuris di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
(3) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walilota dan calon Wakil Walikota dengan ketentuan:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com