Komisi IX DPR Miris dengan Perundungan di Kalangan Dokter PPDS: Bagaimana Nasib Pasien Nanti

fin.co.id - 20/08/2024, 06:04 WIB

Komisi IX DPR Miris dengan Perundungan di Kalangan Dokter PPDS: Bagaimana Nasib Pasien Nanti

Gedung DPR RI, Senayan- Jakarta.

fin.co.id-  Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina merasa khawatir dengan kasus perundungan (bullying) di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Indonesia.

Apalagi, pelaku bullying merupakan para dokter spesialis yang nantinya akan menangani pasien dengan kondisi sakit. 

Hal itu disampaikannya menanggapi kasus dugaan perundungan di Universitas Diponegoro (Undip) yang berujung pada bunuh diri seorang mahasiswi PPDS.

"Para dokter ini bekerja dengan nyawa pasien sebagai taruhannya. Kalau ternyata suka melakukan bully, bagaimana kita bisa percayakan nasib dan keselamatan pasien karena artinya mereka punya mental sebagai pembully yang tidak baik,” ujarnya dilansir dari Antara, Selasa 20 Agustus 2024.

Arzeti mengatakan, perlu adanya tim khusus untuk mengatasi masalah bullying di PPDS, termasuk dari pakar kejiwaan atau psikolog. 

"Karena kan ini PPDS lingkungan yang baik dosen maupun seniornya bukan lagi di usia muda yang tengah melakukan pencarian jati diri,” kata Arzeti.

"Tindakan bullying adalah peristiwa yang sangat tragis dan menyedihkan. Jangan sampai ada pembiaran bullying di lingkungan pendidikan. Harus segera dihentikan dengan putus mata rantainya," katanya. 

Dia juga menilai perlu ada pemeriksaan mental kepada para dokter di lingkungan PPDS sebab dokter merupakan profesi yang berhubungan langsung dengan keselamatan orang.

Dia mendukung pula langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menggandeng pihak kepolisian dalam menginvestigasi kasus perundungan di FK Undip.

"Penting bagi Pemerintah bekerjasama dengan pihak berwajib seperti kepolisian untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam mencegah bullying. Kita harus kuat untuk memberikan informasi agar pelaku betul-betul diberikan efek jera," ucapnya.

Termasuk, tambah dia, mendukung Kemenkes yang memberikan ancaman hukuman atau sanksi tegas bagi pelaku perundungan di PPDS, termasuk pihak kampus atau atasan yang diketahui melakukan pembiaran terhadap praktik perundungan.

"Dan pecat jika memang terbukti bersalah. Kalau terus didiamkan, tidak akan selesai masalah tradisi bullying ini,” tuturnya.

Dia berujar, sangat miris kalau semestinya dokter mengobati pasien tapi malah harus sibuk menyembuhkan diri sendiri akibat kena mental. 

Terlepas dari kasus perundungan FK Undip, dia menilai perlu ada penyelidikan menyeluruh di seluruh PPDS di Indonesia guna memetakan tentang budaya perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran spesialis.

Arzeti pun berharap Pemerintah segera melakukan evaluasi internal, mulai dari sistem pendidikan hingga mengetahui asal penyebab terjadinya perundungan tersebut. (Ant). 

Afdal Namakule
Penulis