fin.co.id- Beredar video seorang pria tega menganiaya seorang wanita yakni pacarnya di lift hotel kawasan Jakarta Barat.
Pria tega menganiaya pacarnya dengan mencekik lalu dibanting di lift hotel. Peristiwa ini terjadi pada Selasa 11 Juni 2024 dan terlihat mereka berdua masuk ke dalam lift.
Ketika lift tertutup, pelaku mulai melakukan kekerasan terhadap pacarnya. Korban dicekik lalu dibanting berkali-kali ke lantai.
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia mengatakan peristiwa terjadi di salah satu hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Hasoloan mengatakan korban A (20) dan pelaku MB (20) datang ke hotel tersebut untuk menghadiri acara wisuda adik pelaku. Keterangan sementara, ada perkataan pelaku yang membuat korban tersinggung sehingga korban meminta pulang.
"Dalam kegiatan tersebut, ada pembicaraan dari pelaku yang membuat korban tersinggung sehingga korban mengajak pelaku pulang, pada saat di lift pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban," kata Hasoloan kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Saat ini pihak kepolisian tengah menindak lanjuti kasus tersebut. Pelaku masih dicari tahu keberadaannya.
Baca Juga
"Perkara dilaporkan Pasal 351 KUHP. Pada saat ini pelaku dalam pengejaran oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Cengkareng," tuturnya.
Hukum Melakukan KDRT
Isi Pasal 351 KUHP
Pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.
Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.