Viral

Heboh! Seorang Pria Tega Aniaya Pacar di Lift Hotel Jakarta, Korban Dicekik Hingga Dibanting

Beredar video seorang pria tega menganiaya seorang wanita yakni pacarnya di lift hotel kawasan Jakarta Barat.

Heboh! Seorang Pria Tega Aniaya Pacar di Lift Hotel Jakarta, Korban Dicekik Hingga Dibanting
Heboh! Seorang Pria Tega Aniaya Pacar di Lift Hotel Jakarta, Korban Dicekik Hingga Dibanting

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.

Berita Terkait