Heboh! Seorang Pria Tega Aniaya Pacar di Lift Hotel Jakarta, Korban Dicekik Hingga Dibanting

fin.co.id - 19/08/2024, 17:25 WIB

Heboh! Seorang Pria Tega Aniaya Pacar di Lift Hotel Jakarta, Korban Dicekik Hingga Dibanting

Heboh! Seorang Pria Tega Aniaya Pacar di Lift Hotel Jakarta, Korban Dicekik Hingga Dibanting

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.

Ari Nur Cahyo
Penulis