fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menarik 10 jaksa senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 'pulang' ke Korps Adhyaksa itu. KPK juga akan meminta pengganti jaksa yang telah ditarik kembali ke Kejagung itu.
"Tentunya KPK akan meminta kepada kejaksaan untuk bisa mengirimkan calon calon jaksa baru," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024.
Tessa mengatakan, penarikan 10 jaksa tersebut merupakan guna penyegaran jabatan. Karena, sambungnya, 10 jaksa senior itu sudah bertugas selama 10 tahun di KPK.
"Mayoritas nama-nama jaksa yang disampaikan oleh kapuspenkum itu sudah berdinas di KPK lebih dari 10 tahun," terangnya.
Tessa menjelaskan, pegawai kejaksaan maupun kepolisian yang sudah berdinas selama 10 tahun atau lebih akan kembali ke instansi masing-masing untuk menjadi penugasan lanjutan.
"Pegawai kejaksaan maupun kepolisian sudah berdinas 10 tahun atau lebih, mereka akan off duty kembali ke satuan asal untuk menjalankan penugasan lanjut," kata Tessa.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan, KPK akan meminta kepada Kejagung untuk jaksa selanjutnya akan dilakukan perekrutan.
Baca Juga
"Prinsipnya penyegaran organisasi sehingga nanti mungkin akan ada pertanyaan, lalu pengganti nya seperti apa? Karena KPK ini sudah menganut sistem perekrutan secara ASN," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, ada 10 orang jaksa senior yang ditarik kembali dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah satunya yakni mantan juru bicara KPK, Ali Fikri.
Menurut Harli, penarikan 10 jaksa itu dalam rangka penyelenggaraan kedinasan karena mereka telah ditugaskan kurang lebih 10-12 tahun di lembaga antirasuah.
Berikut 10 orang jaksa yang ditarik Kejagung dari KPK:
1. Ahmad Burhanudin
2. Ali Fikri
3. Andhi Kurniawan
4. Andry Prihandono