fin.co.id- Pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat bernama Kiky Andriawan dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencabulan terhadap 20 santrinya.
Laporan tersebut dibuat oleh para orang tua santri yang didampingi salah satu lembaga bantuan hukum di Karawang.
Laporan itu disampaikan ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.
Para orang tua korban dikabarkan telah dimintai keterangan mengenai kasus yang dilaporkan itu, sesaat setelah melakukan pelaporan.
Kuasa Hukum Korban Saepul Rohman menyampaikan bahwa ada sekitar 20 santriwati yang alami pelecahan seksual saat proses pengajian.
Aksi itu, katanya, dilakukan oleh pimpinan pesantren dengan modus memberi hukuman kepada santriwati.
Pencabulan dilakukan dengan memegang area sensitif para korban yang kemudian korban diajak untuk menonton video dewasa.
Baca Juga
Kiky Andriawan Membantah .
Kiky Andriawan yang menjadi terlapor, membantah tuduhan tersebut.
"Saya memastikan bahwa isu dugaan pelecehan seksual yang bergulir itu tidak benar," katanya dikutip dari Antara, Sabtu 10 Agustus 2024.
Ia mengatakan bahwa keterangan dalam laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada dirinya itu rancu dan terkesan dilebih-lebihkan.
Hal itu disampaikan karena jumlah santri yang duduk di kelas IX hanya berjumlah 16 santri, yang terdiri atas 11 perempuan dan lima laki-laki.
"Jumlah santri itu tidak sampai 20 orang, tetapi laporannya sampai ada 20 santri yang menjadi korban pelecehan seksual," katanya.
Ia menduga tuduhan terhadap dirinya itu dipicu akibat adanya santriwati yang merasa masih menyimpan kekesalan kepadanya, karena pernah ditegur akibat dilarang berpacaran.
Informasi mengenai adanya santriwati yang pacaran ini didapatkan dari sahabatnya di luar pondok pesantren.