fin.co.id - Penganiayaan terhadap anak terjadi di sebuah daycare atau tempat penitipan anak di Depok. Hal ini menggemparkan masyarakat lantaran daycare seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Anak Nahar mengatakan, tempat penitipan anak harus memiliki izin operasional dari lembaga yang berwenang. Hal ini bertujuan memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi lembaga tersebut.
Penyediaan layanan daycare sendiri telah diamanahkan pada Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja.
Dalam penjelasannya, daycare dapat dilihat dalam dua sudut pandang, yakni untuk proses pendidikan usia dini dan pengasuhan alternatif.
"Lembaga yang berwenang memberikan izin kalau tujannya untuk pendidikan, tentu dari dinas pendidikan. Kalau untuk tujuan pengasuhan anak, biasanya dari dinas sosial," terang Nagar kepada Disway Group, Kamis 1 Agustus 2024.
Sementara itu, Nahar juga mengingatkan untuk memilih lembaga yang terdaftar dan memastikan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten. Karena, kata dia, dengan demikian tugas-tugasnya akan dijalankan sesuai tahapan yang berlaku.
"Ketika kita harus memutuskan menitipkan anak, rumusnya adalah pastikan orang atau lembaga yang tepat, yang mampu melaksanakan tugas-tugas yang diinginkan oleh orang tua atau pihak yang menitipkan anak," tuturnya.
Baca Juga
Hal ini karena tempat penitipan anak akan mudah diawasi dan mendapatkan pembinaan sehingga kualitasnya terjamin.
"Tempat penitipan anak yang terdaftar akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan serta panduan pelaksanaan tugas," kata Nahar
Kendati demikian, tak dapat dipungkiri bahwa ada oknum yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman. Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat melaporkan apabila ditemui unsur pidana pada TPA ini. Terlebih, korban atas kekerasan ini adalah anak.
"Orang tua berhak membuat laporan polisi jika ada bukti yang mengarah ke unsur pidana untuk memastikan kasus ini diselidiki dan pelaku mendapatkan sanksi sesuai UU Perlindungan Anak," tuturnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak pada 2021 telah mengeluarkan Standar Taman Asuh Ceria (TARA) atau Daycare Ramah Anak.
Pada pedoman tersebut diatur tentang sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi kualifikasi dalam penyelenggaraan TARA yang berkualitas, di antaranya sebagai berikut.
a. Mampu membangun hubungan yang positif dengan anak yang meliputi kenyamanan, keamanan dan keselamatan.
b. Mampu mendidik, memfasilitasi, memberikan stimulasi, umpan balik dan sekaligus membagikan kasih sayang kepada setiap anak. Anak yang percaya kepada pengasuh akan menumbuhkan relasi timbal balik dan kerja sama dalam proses pembelajaran sehari-hari.