fin.co.id - Video tiktokers Erika Putri yang prank Driver Ojol kembali viral di media sosial, begini pandangan dalam hukum Islam.
TikToker Erika Putri yang prank driver ojol sudah pernah diunggah pada tahun 2023 melalui @erika_putrii.
Dalam video tersebut, Erika ditantang oleh pengikutnya untuk prank ojol dengan membawanya ke kamar.
Lalu Erika memesan Ojol dan mengajak driver ojol untuk ke dalam kamarnya. Setelah itu mereka berdua duduk bersama di kasur.
Dalam percakapan tersebut Erika tampak merayu driver Ojol tersebut dan membuat situasi canggung.
Aksi Erika menuan banyak reaksi dari netizen dan ada juga yang menganggapnya lucu, tetapi tidak sedikit juga yang mengecam tindakan tersebut.
Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap prank? Apakah prank diperbolehkan atau justru dilarang?
Baca Juga
Prank merupakan tindakan untuk mengerjai seseorang untuk demi hiburan.
Meskipun terlihat menyenangkan, prank bisa berpotensi menimbulkan kerugian bagi korban.
Dalam konteks Islam, segala tindakan yang berdampak negatif pada orang lain harus dipertimbangkan dengan hati-hati.
Dalam Islam, tindakan mengelabui atau mempermainkan orang lain yang berakibat pada kebaikan sangat dilarang.
Islam sangat menghargai hak asasi manusia dan melarang tindakan yang merugikan orang lain, termasuk dalam bentuk candaan atau lelucon. Beberapa dalil yang relevan dalam hal ini antara lain:
1. Larangan Berbohong dan Menipu
Islam dengan tegas melarang kebohongan dan penipuan. Rasulullah SAW bersabda: