Video TikTokers Erika Putri yang Prank Ojol Kembali Viral, Begini Pandangan Dalam Hukum Islam

fin.co.id - 30/07/2024, 18:51 WIB

 Video TikTokers Erika Putri yang Prank Ojol Kembali Viral, Begini Pandangan Dalam Hukum Islam

Video TikTokers Erika yang Prank Ojol Kembali Viral, Begini Pandangan Dalam Hukum Islam

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: "مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا"

"Barang siapa yang menipu maka dia bukan golongan kami." (HR. Muslim, no. 102)

2. Larangan Mengolok-olok dan Merendahkan Orang Lain

Islam juga melarang perbuatan mengolok-olok atau merendahkan orang lain. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَى أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang mencemooh sekumpulan lainnya, bisa jadi mereka lebih baik dari mereka." (QS. Al-Hujurat: 11).

3. Pentingnya Memelihara Kehormatan dan Perasaan Orang Lain

Rasulullah SAW juga mengajarkan pentingnya menjaga perasaan dan kehormatan orang lain. Beliau bersabda:

"Muslim adalah saudara muslim lainnya; ia tidak boleh menzaliminya, menelantarkannya, dan merendahkannya."(HR. Muslim, no. 2564)

Dalam pandangan Islam, prank yang mengandung unsur penipuan, merugikan orang lain, atau merendahkan seseorang sangat dilarang.

Tindakan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang mengajarkan untuk menjaga kehormatan dan perasaan sesama.

Ari Nur Cahyo
Ari Nur Cahyo
Penulis

Penulis FIN.CO.ID