KPK Akui Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang, Mbak Ita dan Suami?

fin.co.id - 30/07/2024, 20:59 WIB

KPK Akui Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang, Mbak Ita dan Suami?

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Istimewa)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika.

Dia mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024.

"Dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang dan dugaan gratifikasi," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 30 Juli 2024.

“Setelah itu KPK telah menetapkan empat tersangka," lanjutnya.

Namun, Tessa masih belum menyebutkan nama dari empat tersangka yang dimaksud. "Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujar Tessa.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, KPK mencegah empat orang berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Pencegahan terhadap empat orang ini dilakukan selama enam bulan ke depan.

Mbak Ita menjadi salah satu orang dari empat yang terkonfirmasi dicekal KPK ke luar negeri. Tiga orang lain yang diduga menjadi tersangka ialah suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP.

Tessa menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024.

“Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” ujar Tessa.

Kemudian, Tessa mengungkapkan saat ini pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan nama-nama tersangka.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” tandas Tessa.

(Ayu)

Mihardi
Penulis