fin.co.id - Pemkot Bekasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Provinsi Jawa Barat, mendeklarasikan gerakan tolak judi online dan pinjaman online ilegal.
Deklarasi gerakan tolak permainan judi online dan pinjaman online ilegal tersebut, diikuti secara langsung oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Deklarasi tersebut dibacakan langsung oleh Penjabat (PJ) Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad dan Kepala OJK Regional 2 Provinsi Jawa Barat, Indarto Budiwitono.
Deklarasi yang diikuti para ASN tersebut, dilaksanakan karena Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal, kerap merugikan para penggunanya.
Deklarasi tersebut merupakan langkah awal komitmen Pemkot Bekasi bersama OJK, untuk membangun kekuatan dalam mencegah segala dampak buruknya untuk masyarakat.
Penjabat (PJ) Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad mengatakan, dirinya sangat menyambut baik adanya deklarasi bersama OJK.
"ayo kita bersama ciptakan lingkungan Pemerintahan yang lebih bersih dari tindakan ilegal, terutama dari permainan judi online yang jelas-jelas dilarang Agama karena banyak mudharat-nya, dan bersama kita mencegah diri dari jeratan Pinjol Ilegal yang sudah banyak merugikan dengan beralih ke lembaga pinjaman yang legal dan terdaftar diawasi oleh OJK," kata Gani Muhamad dalam keterangan resmi, Selasa 23 Juli 2024.
Baca Juga
Kepala OJK Regional 2 Provinsi Jawa Barat, Indarto Budiwitono mengungkapkan, Indarto Budiwitono menggungkapkan, sampai April 2024 hampir 17 Juta pengguna Pinjol.
"Hal tersebut tidak serta merta dianggap sebagai prestasi walaupun Jawa Barat tercatat memiliki pengguna Pinjol terbanyak se-Indonesia, justru harus dijadikan sebuah refleksi sekaligus meningkatkan tindakan pencegahan agar meminimalisir kerugian-kerugian yang dialami jika terjerat Pinjol Ilegal," ungkap Indarto Budiwitono.
Tercatat masyarakat Jawa Barat adalah pengguna Pinjol tertinggi se-Indonesia dengan 4,7 Juta, pengguna dan total pembiayaannya hampir mencapai 16,5 Triliun Rupiah.
"Kami tentu punya tim Satgas Khusus, serta Call Center di 157 atau WhatsApp 081-157-157-157 untuk segala pelaporan, terlebih lagi jika ditemukan Pinjol yang terindikasi ilegal," ucapnya.
Pinjol dapat dicek legalitasnya apakah benar terdaftar dan diawasi OJK melalui laman website, untuk memastikan apakah dinyatakan resmi oleh OJK.