fin.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal menetapkan pungutan retribusi sampah berdasarkan kapasitas daya listrik. Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 pada DLHK Kabupaten Tangerang, Agustin Hari Mahardika mengatakan, dalam perda tersebut ada retribusi sampah yang didasarkan pada kapasitas daya listrik untuk golongan rumah tangga, industri dan swasta.
Kata dia, pemungutan retribusi sampah berdasarkan daya listrik ini bertujuan agar kapasitas keuangan daerah menjadi lebih baik, khususnya untuk pengelolaan sampah.
"Jadi sebenarnya ini bukan aturan baru, hanya saja Perda ini mendapat tambahan dari Kemendagri, jadi untuk retribusi (sampah) ada yang didasarkan pada kapasitas listrik, khususnya untuk rumah tangga, Industri dan swasta," terangnya, Senin 22 Juli 2024.
Baca Juga
- 37 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Konsolidasi Menangkan Maesyal-Intan
- Gumpalan Busa di Aliran BKT Diduga Limbah dari Pabrik
Lanjut Hari, nantinya retribusi sampah ini akan menyasar kepada rumah tangga menengah ke atas dengan kapasitas listrik 1.300 VA dengan tarif Rp21.900 per bulan.
Namun berbeda dengan kawasan industri dan sektor bisnis swasta lainnya, retribusi sampah tersebut akan dikenakan secara menyeluruh mulai dari kapasitas 450 VA hingga di atas 120 ribu VA sebesar Rp300 ribu per bulan.
"Karena kan kalau industri atau swasta itu sudah berpikir keuntungan, dan untuk rumah tangga jika dihitung Rp22 ribu perbulan berarti perharinya tidak sampai 100 rupiah dan harusnya ini tidak memberatkan," ujarnya.
Dikatakan Hari, retribusi berbeda dengan pajak. Dimana, yang membayar adalah mereka yang menerima pelayanan dalam hal ini angkutan kebersihan sampah.
Oleh karena itu, menurutnya, jika ada perusahaan yang keberatan dengan penetapan retribusi sampah dengan alasan tidak menerima pelayanan, mereka harus bisa membuktikan kemana sampah atau limbah industrinya dibuang.
Baca Juga
- Kalah Judi Online, Marbot Masjid di Duren Sawit Bawa Kabur Mobil Ambulans
- Beredar Video Oknum Panwascam di Kabupaten Tangerang 'Ngamuk' di Rapat Pleno DPSHP
"Ini juga bagian dari strategi kami karena banyaknya lapak liar yang melalukan pembakaran, khususnya untuk sampah industri," ucapnya.
"Atau misalkan sampah industri ini dibawa oleh vendor, mereka harus tunjukkan vendornya ini sudah berizin atau belum. Jadi memang lewat Perda ini banyak yang bisa kita perbaiki terutama dari tata kelolanya," kata Hari menambahkan.
Ia melanjutkan, pungutan retribusi sampah berdasarkan daya listrik tersebut bakal mulai diterapkan pada Triwulan IV atau pada Oktober 2024, dengan lebih dulu menyasar seluruh kawasan industri di Kabupaten Tangerang.
Sementara untuk golongan rumah tangga bakal diterapkan ke kawasan perumahan yang dilalui oleh saluran PDAM. Yang mana, retribusinya akan disatukan dengan struk pembayaran air pam.
"Nanti kita juga akan MoU dengan PDAM. Kita ada sistem tapi nanti pembayarannya lewat satu portal," jelasnya.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq