Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Pemkab Tangerang Bakal Pungut Retribusi Sampah Berdasarkan Daya Listrik, Segini Besarannya
Pemkab Tangerang bakal menetapkan pungutan retribusi sampah berdasarkan kapasitas daya listrik. Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024
TERKINI
TERPOPULER
1
Fantastis! Hak Siar FIFA ASEAN Cup 2026 Tembus Rp53 Miliar! Thailand Ogah Beli, Ada Apa?
2 hari lalu
2
Survei Kepuasan Masyarakat RSUD Banten Semester I 2026 Capai 96 Persen, Pelayanan Dinilai Sangat Baik
1 hari lalu
3
Kolombia Tetapkan Keadaan Darurat setelah Gempa Magnitudo 7,4
1 hari lalu
4
Survei RSUD Banten Semester I 2026: 1.158 Warga Bersuara, Ini Kelompok yang Paling Dominan
1 hari lalu
5
Topan Dolphin Tempuh 6.000 Km Sebelum Hantam China, Ini yang Membuatnya Tak Biasa
2 hari lalu

