Kapasitas Daya Listrik
Pemkab Tangerang Bakal Pungut Retribusi Sampah Berdasarkan Daya Listrik, Segini Besarannya
Pemkab Tangerang bakal menetapkan pungutan retribusi sampah berdasarkan kapasitas daya listrik. Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024
TERKINI
TERPOPULER
1
Kongres Ke-42 Syarikat Islam: Mewarisi Apinya, Memperbarui Jalan Perjuangannya
2 hari lalu
2
Wonderkid Jadi Rebutan MU dan Liverpool, Fulham Pasang Harga untuk Josh King!
2 hari lalu
3
Students Go to Paddock, Dekatkan Mimpi Siswa SMK Mandalika dengan Sports Industry
2 hari lalu
4
Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Kota Tangerang, Gubernur Banten Tekankan Sinergi Legislatif dan Eksekutif
2 hari lalu
5
Anak-anak Banten Perkenalkan Sate Bandeng di Program Si Bolang Trans7
2 hari lalu

