Kapasitas Daya Listrik
Pemkab Tangerang Bakal Pungut Retribusi Sampah Berdasarkan Daya Listrik, Segini Besarannya
Pemkab Tangerang bakal menetapkan pungutan retribusi sampah berdasarkan kapasitas daya listrik. Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024
TERKINI
TERPOPULER
1
Profil Brando Susanto, Anggota DPRD DKI dari PDIP yang Meninggal Saat Memberi Sambutan di Acara Halalbihalal
2 hari lalu
2
Jumlah Korban Tewas Akibat Ledakan di Pelabuhan Iran Total 40 Jiwa, 1.200 Orang Terluka
2 hari lalu
3
Sosok Aura Cinta Remaja Bekasi yang Viral Debat dengan Dedi Mulyadi: Pernah Jadi Iklan Pinjol dan Main Sinetron FTV
1 hari lalu
4
KPK Sita Mobil Mercedes Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB
2 hari lalu
5
Bobby Nasution Sebut Ada 5 OPD Diperiksa Soal Dugaan Korupsi
1 hari lalu