Terungkap! Aep dan Rudiana yang Minta Dede Beri Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon, Motifnya Diduga Dendam Karena Pernah Dipukuli

fin.co.id - 21/07/2024, 07:40 WIB

Terungkap! Aep dan Rudiana yang Minta Dede Beri Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon, Motifnya Diduga Dendam Karena Pernah Dipukuli

Dede, saksi kasus Vina Cirebon dalam satu sesi wawancara dengan Tokoh Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Source-Youtube Kang Dedi Mulyadi)

Roely mengatakan, dugaan keterangan palsu itu diberikan oleh Aep dan Dede kepada penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pada awal pengusutan kasus tersebut.

Sejumlah kesaksian itu diantaranya yaitu mengaku melihat para terpidana di lokasi kejadian. Saat peristiwa, Aep mengaku sedang menghabiskan malam di tempat ia bekerja yang berdekatan dengan tempat kejadian perkara (TKP).

"Keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat 5 (orang) yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ," kata Roelly kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu, 10 Juli 2024.

"Tapi dibilang disitu gitu dan banyak hal yang kita lihat bahwa dilempari disitu penduduk sana kita sudah ambil bukti bukti gaada tuh keributan malam itu. demikian juga yang warungnya," sambungnya.

Baca Juga

Ia menceritakan usai mengecek lokasi tak ada keributan yang terjadi di depan warung tersebut. Meski demikian, ia enggan berspekulasi terkait hal tersebut.

Ia menyerahkan kepada penyidik terkait kebenaran dalam kasus ini.

"Saya sudah datang kesana cek gaada keributan. inikan berarti di ada-adakan, tapi saya tidak boleh mendahului penyidikan. nanti penyidik lah yang bagaimana nih duduk permasalahannya yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dedi Mulyadi menambahkan kesaksian palsu Aep dan Dede mengaku terdakwa lainnya mengaku ditangkap di depan SMP 11 oleh Unit Narkoba yang dipimpin oleh Iptu Rudiana.

“Kemudian dimasukkan ke unit narkoba dan mengalami berbagai penyiksaan, setelah itu mereja disodorkan berita acara yang harus ditandatangani,” ujar Dedi.

Baca Juga

“Mereka juga menyampaikan bahawa batu dan bambu yang disebut di pengadilan adalah balok, padahal itu bambu itu disiapkan oleh saudara Jaya dan saudara Sudirman, yang waktu itu disuruh nyari bambu dan batu untuk sebagai alat bukti,” jelasnya.

Atas kesaksian itulah, Dedi Mulyadi bersama keluarga terpidana melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024 dengan pelapor Roely Panggabean.

Aep dan Dede dilaporkan terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP. (*)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Sigit Nugroho
Penulis
-->