fin.co.id- Suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana membantah tuduhan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 6,9 miliar.
Tiko menjalani pemeriksaan lanjutan bersama tujuh orang saksi lainnya di Polres Metro Jakarta Selatan mulai pukul sekitar 17.30 WIB, Selasa 16 Juli 2024.
Tiko membawa bukti berupa data-data perbankan soal aliran dana yang dilaporkan mantan istrinya AW itu.
"Ini bukan data yang dibuat-buat, ini data dari perbankan, data dari laporan laba rugi keuangan tiap bulan yang dikirimkan hari ini, kirimkan semua," kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar.
Baca Juga
Irfan mengatakan bukti-bukti itu diharapkan dapat menjelaskan tentang aliran dana dalam perusahaan yang dulunya dipimpin oleh Tiko sebagai direktur.
Salah satu bukti yang diserahkan dalam tahap penyidikan yakni pernyataan pemasok (supplier) terkait utang-utang perusahaan.
"Ada pernyataan dari supplier-supplier yang dibayar langsung Tiko secara pribadi untuk menyelesaikan utang-utang perusahaan," ujarnya.
Dikatakan, transaksi keuangan dalam bukti itu dapat membuktikan bahwa penggelapan itu tidak benar.
"Itu jadi catatan besar Rp6,9 miliar itu, setelah kami baca dalam auditnya, itu sangat tak jelas, sangat abu-abu dan tendensinya subjektif," ujarnya.
Baca Juga
- Kejagung Tegaskan Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong di Puncak Penyelesaian
- KPK Panggil Dua Saksi dalam Kasus Harun Masiku
Ditegaskan, bukti aliran dana itu jelas mengenai kepentingan usaha dan modal usaha.
Ke depannya, pihaknya akan meminta adanya gelar perkara di Polda Metro Jaya tetapi juga berkaitan audit ulang yang independen.
"Diharapkan keduanya bisa memberikan konfirmasi secara terbuka sehingga proses penyidikan ini menjadi proses penyidikan yang adil," ujarnya.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami aliran dana tersebut.
"Saudara TA masih kami dalami, masih menjelaskan seputar transaksi dari dana pada rekening perusahaan maupun pribadi," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi.
Yossi menyatakan Polres Metro Jakarta Selatan berlaku obyektif dan prosedural terkait permintaan pengajuan audit dalam penanganan perkara ini. (*)