fin.co.id - Polda Banten menangkap dua orang debt collector yang diduga terlibat dalam aksi perampasan kendaraan dan penganiayaan terhadap dua anggota Satbrimob Polda Banten di kawasan Legok, Kota Serang. Keduanya merupakan bagian dari kelompok yang berjumlah 11 orang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 2 Juni sekitar pukul 22.00 WIB.
"Kejadian bermula saat sejumlah debt collector dari Tangerang melakukan upaya perampasan kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten. Saat ini kami telah meringkus dua pelaku berinisial FN dan YS dari total 11 orang," ungkap Maruli, dilansir dari Antara, Kamis 4 Juni 2026.
Menurut dia, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu sembilan pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza.
Aksi yang diduga dilakukan kelompok penagih utang itu menyebabkan dua anggota kepolisian mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis.
Maruli menjelaskan Bripda FD mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan akibat serangan senjata tajam. Sementara Bripda AY menderita luka pada bagian hidung serta sejumlah luka lecet di beberapa bagian tubuh.
"Kini kedua korban tengah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten," jelasnya.
Polda Banten menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aksi premanisme, termasuk yang dilakukan oleh debt collector maupun kelompok lainnya.
"Tidak boleh ada perilaku premanisme dalam bentuk apa pun, baik yang dilakukan oleh debt collector, mata elang, maupun kelompok lainnya. Tidak boleh ada penganiayaan, penarikan kendaraan secara paksa, ancaman, hingga intimidasi. Kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Baca Juga
Selain menindak para pelaku, kepolisian juga mengingatkan perusahaan pembiayaan atau finance agar menjalankan proses penagihan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Polda Banten menekankan bahwa setiap proses penarikan kendaraan harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan memenuhi seluruh persyaratan hukum, termasuk kelengkapan jaminan fidusia sebelum aset ditarik dari debitur. *