Bandar Narkoba Bekasi Ditangkap di Yogyakarta, Polisi Amankan 2 Kg Sabu

fin.co.id - 15/07/2024, 17:02 WIB

Bandar Narkoba Bekasi Ditangkap di Yogyakarta, Polisi Amankan 2 Kg Sabu

Konfrensi pers narkoba di Polsek Bekasi Selatan (Tuahta Aldo / fin.co.id)

fin.co.id - Satresnarkoba Polsek Bekasi Selatan kembali menangkap bandar narkoba di Yogyakarta, yang kerap menjual barang haram di Bekasi.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kurir yang sebelumnya telah di tangkap.

"Polsek Bekasi Selatan dapat mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, yang notabenya pengembangan dari pengungkapan 26 Juni 2024 yang sebelumnya terungkap," kata Untung Riswaji dalam konferensi pers, Senin 15 Juli 2024.

Berdasarkan pengembangan, bandar berinisial FH ditangkap satresnarkoba, lengkap dengan barang bukti sabu yang dibungkus dalam teh china

"Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, tersangka yang dapat kita amankan berinisial FH. Diamankan di Jogja, barang bukti kita sita dari wilayah Kota Bekasi," jelasnya.

Untung Riswaji mengungkapkan, pelaku telah mengedarkan narkoba sejak tahun 2024 mencapai 4 kilogram, serta hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari hari.

"Latar belakangnya Tidak bekerja. Tersangka mengakui diedarkan sejak tahun 2023, kurang lebih sudah sebanyak 3 sampai 4 kg," ungkap Untung Riswaji.

Pelaku selama ini menjual dengan transaksi melalui pesan singkat di telepon seluler atau media sosial, lalu akan berjanjian di suatu tempat dengan pembeli.

"Transaksinya mereka ada yang mengemas, kemudian sistem penjualannya itu komunikasi melaui elektronik atau medsos, dia ditempel di suatu tempat," ucapnya.

Sebelumnya Satresnarkoba Polsek Bekasi Selatan membongkar praktik peredaran narkoba di sekitar Pondok Arjuna 2, Jalan Jatiasih Permai Raya, Jatiasih, Kota Bekasi.

Dalam penangkapan pihaknya menangkap kurir berinisial EN, serta mengamankan barang bukti sebanyak 4,7 Kg sabu, 300 butir ekstasi, plastik bening dan timbangan.

Atas tindak peredaran narkoba itu, FH dan EN terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009.

Pasal yang ditetapkan tersebut, mengatur tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Tuahta Aldo
Penulis