News . 12/07/2024, 13:40 WIB

Tidak Ada Permufakatan Jahat, Penasihat Hukum Berkeyakinan DD dan YM Dibebaskan dari Tuduhan

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Empat terdakwa dugaan kasus korupsi Tol MBZ telah menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu 10 Juli 2024.

JPU menutut 4 terdakwa yakni eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) dituntut 4 tahun penjara, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM) dituntut 4 tahun, eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dituntut 5 tahun, serta Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite dituntut 5 tahun.

Menanggapi tuntutan jaksa, tim kuasa hukum eks Dirut PT JJC, DD, dan Ketua Panitia Lelang PT JJC, YM, berkeyakinan kliennya bebas dari tuntutan jaksa. Berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya, banyak yang belum digali, belum diperjelas dan belum disampaikan JPU terkait persekongkolan yang dimaksud.

"Persekongkolan antara 4 terdakwa yang seperti apa? Itu kan bisa dibantah semua," ujar kuasa hukum DD, Adi Supriyadi, saat ditemui usai pembacaan tuntutan.

Menurutnya, sesuai dengan UU yang berlaku, tuntutan 4 tahun adalah waktu yang paling minimal. "Jadi jika dianalisa perbuatan-perbuatannya masih ada pembenaran untuk para terdakwa. Jadi kami yakin bebas," lanjut Supriyadi.

Tidak Ada Permufakatan Jahat, Penasihat Hukum Berkeyakinan DD dan YM Dibebaskan dari Tuduhan

Jalan Tol Layang MBZ (dok Jasa Marga)

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa DD sehingga tidak dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yang dituduhkan, yakni ada beberapa fakta persidangan yang belum masuk seperti persekongkolan antara 4 terdakwa.

Hal tersebut terungkap dalam agenda persidangan yang menghadirkan saksi mahkota, seperti tidak saling mengenal para terdakwa satu sama lain, sampai dipertemukan di persidangan ini.

"Terungkap dalam fakta persidangan, sejumlah terdakwa dalam dugaan kasus ini baru mengenal satu sama lain di dalam mobil tahanan," jelas Supriyadi.

Sedangkan terkait kerugian negara yang disebabkan oleh persekongkolan seperti yang dikatakan jaksa penuntut, dikatakan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Supply Chain Management, Yudha Kandita dalam persidangan sebelumnya menegaskan, detail spesifikasi rancang bangun (Rencana Teknik Akhir/RTA) itu masuk dalam proses Design and Build, di mana RTA tidak ditentukan di awal, kriteria desain dan basic design yang digunakan sebagai panduan. Dengan kata lain, tidak ada pelanggaran dalam hal perubahan penggunaan material, itu hal yang biasa.

Di sisi lain, Ahli Hukum Bisnis Universitas Tarumanegara, Gunawan Widjaja menegaskan, terkait kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) itu prosesnya berbeda dengan pengadaan barang dan jasa konvensional yang menggunakan APBN.

Fleksibilitas dari inovasi Design and Build itu tidak kaku, itulah alasan mengapa dibuat KPBU agar memberikan ruang kepada pihak kontraktor dalam berinovasi untuk kepentingan proyek itu sendiri. Oleh karena itu, Gunawan mempertanyakan kaitan KPBU dengan adanya dugaan kerugian negara yang selama ini menjadi pembahasan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com