News . 12/07/2024, 13:40 WIB
Dalam sidang keterangan ahli lainnya dinyatakan dari Ahli Keuangan Negara Dian Simatupang menyampaikan, tidak ada kerugian negara dalam proses pengerjaan proyek MBZ tersebut, yang dalam hal ini pengelola pihak PT JJC tunduk di bawah undang-undang perseroan. Terlebih lagi tidak ada fasilitas negara yang digunakan, jadi tidak ada kerugian negara dalam hal ini menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 tahun 2020.
Sementara itu, tim kuasa hukum YM, Raden Aria Riefaldhy menyatakan ada beberapa poin mendasar yang akan disampaikan dalam sidang pledoi untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa YM. Hal ini akan disampaikan berdasarkan fakta-fakta di persidangan sebelumnya, sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan YM dari segala tuduhan.
Di antaranya yakni, Aria menyebut bahwa hal yang akan menjadi poin penting untuk disampaikan pada sidang pledoi adalah terkait proyek strategi nasional yang disampaikan oleh Presiden untuk mempercepat Proyek Strategi Nasional dengan asas kemanfaatan masyarakat.
"Jelas tertuang dalam Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 tentang proyek strategis nasional pasal 31, menyebutkan bila ada permasalahan di sisi hukum atau kewenangan dan lain-lain dalam proyek strategis nasional, itu bisa di selesaikan terlebih dahulu melalui admnistrasi hukum yang berlaku di Indonesia," papar Aria.
Poin lain yang akan menjadi penekanan adalah tidak adanya kedekatan seluruh saksi jaksa dengan YM yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya. "Hampir seluruh saksi pada persidangan sebelumnya tidak mengenal YM. Tidak mungkin ada permufakatan jahat, tidak terlihat disitu. Kemudian, kalau bicara kerugian negara, YM hanya bertindak sebagai panitia lelang," jelasnya.
Kesimpulannya, bila menelaah dalam fakta persidangan sebelumnya tim kuasa hukum YM berharap YM dibebaskan dari tuduhan. Hal ini berdasarkan fakta-fakta persidangan yang tidak menemukan satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan para terdakwa yakni DD dan YM dalam dugaan kasus korupsi Tol MBZ sebagaimana isi tuntutan JPU.
Sidang selanjutnya yaitu pembacaan pledoi oleh para terdakwa kasus dugaan korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis mendatang 18 Juli 2024. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com