News . 01/07/2024, 19:38 WIB

KPK Dorong Nilai Antikorupsi Saat PPDB, Skor Integritas Pendidikan 73,7

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mendorong penanaman dan penegakan nilai-nilai antikorupsi dalam semua lingkungan pendidikan, termasuk dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Upaya itu dilakukan KPK berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang telah digelar dalam beberapa tahun terakhir.

Deputi Bidang Pendidikan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menegaskan, upaya penanaman nilai-nilai antikorupsi dan integritas di lingkungan sekolah merupakan hal penting dalam proses pendidikan. Hal itu, kata dia, sebagai langkah preventif mencegah korupsi sejak dini.

“Setiap tahun sejak 2022 lalu, SPI Pendidikan ini dilakukan untuk memotret kondisi integritas lembaga pendidikan kita,” kata Wawan dalam talkshow Forum Merdeka Barat9, Senin 1 Juli 2024.

Wawan mengatakan, KPK terus berupaya menanamkan integritas secara formal melalui berbagai inisiatif dan survei. KPK ingin melihat dari hasil-hasil inisiatif tersebut, apakah upaya yang dilakukan berdampak atau tidak.

Baca Juga

“Secara kuantitas, tingkat partisipasi dan pemahaman antikorupsi terus bertambah setiap tahun,” ujarnya.

SPI Pendidikan mencakup tiga aspek utama yang mencakup karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola. Lebih lanjut Wawan menerangkan, pada 2023, SPI Pendidikan menghasilkan skor nasional sebesar 73,7.

Menurut Wawan, angka tersebut tergolong rendah karena masih pada level dua dari lima level indikator yang telah ditentukan. Menurutnya, skor SPI nasional pada level dua itu artinya bahwa penegakan prinsip-prinsip antikorupsi masih banyak yang harus diperbaiki.

“Skor 73,7 ini masih berada di level dua. Level 1 sangat rentan, level 2 korektif, level 3 adaptif, level 4 kuat, dan level 5 tangguh. Jadi pekerjaan rumah kita masih banyak untuk mencapai level tertinggi,” ujarnya.

Wawan menjelaskan, masih rendahnya skor SPI Pendidikan itu juga selaras dengan dalam temuan pihaknya di lapangan terhadap sistem PPDB.

Baca Juga

Kemudian, kata Wawan, sekitar 25 persen siswa diterima dengan syarat orang tua atau wali memberi imbalan, dan 43 persen guru merasa banyak siswa yang ‘terpaksa’ diterima meskipun tidak memenuhi syarat PPDB.

Selanjutnya, Wawan juga menekankan pentingnya pengawasan dan sosialisasi sistem PPDB harus dilakukan jauh sebelum pelaksanaan, termasuk perubahan-perubahannya berdasarkan hasil evaluasi tahunan.

“Misalnya, inspektorat dan dinas pendidikan daerah perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, guru, dan kepala sekolah yang menjadi panitia PPDB jauh-jauh hari sebelumnya," jelasnya.

Wawan mengungkapkan bahwa KPK sendiri berkomitmen untuk terus memonitor dan menegakkan nilai-nilai antikorupsi dalam setiap aspek pendidikan, termasuk dalam proses PPDB

"Dengan sinergi antara KPK, dinas pendidikan, sekolah, serta seluruh elemen masyarakat, diharapkan integritas dalam lingkungan pendidikan dapat terwujud dan korupsi dapat dicegah sejak dini," kata Wawan.

(Ayu)

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com