MEGAPOLITAN

Di Pilkada 2024 Jumlah Pemilih di TPS Minimal 600 Orang

fin.co.id - 29/06/2024, 14:39 WIB

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang - Rikhi Ferdian

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menyebut jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024 minimal 600 orang.

Jumlah tersebut lebih banyak dibanding pemilu Pilpres dan Pileg yang hanya 300 orang di setiap TPS-nya.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Umar menjelaskan, sesuai aturan dalam Undang-undang 10 Tahun 2016 dan dipertegas melalui PKPU 7 Tahun 2024 tentang penyusunan dan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada serentak 2024, maka dilakukan pemetaan ulang untuk mengetahui jumlah TPS.

"Secara tahapan dari 24 April sampai 31 Mei 2024 kita lakukan sinkronisasi data pemilu terakhir dengan data DP4 dari KPU RI. Kemudian dilakukan pemetaan ulang karena memang di dalam UU 10 maupun PKPU 7 untuk jumlah pemilih per tps itu berbeda dengan pemilu (Pilpres)," jelas Umar dikutip, Sabtu 29 Juni 2024.

Baca Juga

Hasilnya, lanjut Umar, jika di Pemilu di setiap TPS hanya 300 pemilih maka di Pilkada serentak ini jumlah pemilih per TPS minimal 600 orang.

Setelah KPU bersama PPK dan PPS melakukan pemetaan maka per tanggal 1 Juni 2024 lalu pihaknya telah menetapkan jumlah TPS untuk Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Tangerang sebanyak 4.428 TPS.

"Oada pelaksanaannya dari segi persiapan dalam pelaksanaan pemutahiran data pemilih ini semua kebutuhan baik logistik maupun dokumen seperti form Model A sudah terpenuhi di tanggal 25 Juni kemarin kami juga sudah melaksanakan program coklit serentak," kata dia.

Rikhi Ferdian
Penulis
-->