News

Pelaku Judi Online Capai 2,3 Juta Orang, Polisi: Kalau Masuk Penjara Penuh

fin.co.id - 23/06/2024, 10:44 WIB

Ilustrasi Judi Online, Image oleh besteonlinecasinos dari Pixabay

fin.co.di- Polri mencatat ada sebanyak pelaku judi online berjumlah 2,3 juta. Jumlah tersebut terdiri dari anak-anak hingga dewasa.

Jumlah sebanyak itulah yang membuat Polri lebih memilih menjerat bandar judi online ketimbang para pemainnya.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada menyebut apabila semua pemain judi online dijerat pidana maka penjara akan penuh.

Terlebih, kata dia, pemenjaraan terhadap pelaku tidak akan menghentikan akar persoalan judi online.

Baca Juga

"Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin terus dia sudah, judi enggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini," kata Wahyu, Minggu 23 Juni 2024.

Menurutnya, cara efektif yang saat ini digunakan dan diklaim ampuh memberantas judi online dengan menghilangkan website atau aplikasi judi online.

"Bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum itu juga menggunakan suatu metode yang mana sih yang lebih penting, ya mending kita hilangin aja website-nya, dia sudah ga main lagi, kan lebih efektif seperti itu," ujar Wahyu.

Wahyu mengimbau masyarakat tidak berjudi ataupun mengharapkan kekayaan melalui permainaan judi. Masyarakat diminta mendapatkan uang dengan usaha.

"Kalau mau bisa memberikan kehidupan yang lebih baik kepada keluarganya, lakukan dengan usaha bukan berjudi," ujar Wahyu.

Baca Juga

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, menyebut ada 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun yang telah menjadi pemain judi online.

"Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi di Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.

Sementara itu, pada usia 10-20 tahun terdapat 440 ribu pemain judi online yang berusia 10 tahun sampai 20 tahun. Sementara pemain judi online yang berusia 21- 30 tahun sebanyak 520 ribu pemain.

"Dan usia 30-50 tahun mencapai 40 persen atau 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34 persen, itu jumlahnya 1.350.000," tambah dia.

Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online itu mengungkapkan kalangan kelas menengah ke bawah kerap kali menghabiskan uang antara Rp10 ribu sampai Rp100 ribu untuk bermain judi online.

"Sementara untuk kluster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100 ribu sampai Rp40 miliar," ujar dia. (anisa/DSW)

Afdal Namakule
Penulis
-->