News . 23/06/2024, 13:54 WIB
fin.co.id- Ketua Umum Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Fahmi Namakule menegaskan, mantan narapidana (napi) korupsi bisa ikut dalam kontetasi Pilkada 2024.
Menurutnya, mantan napi korupsi merupakan orang yang telah selesai menjalani masa hukuman pidana atau sanksi sebagai akibat dari perbuatannya.
Maka itu, menurut Fahmi, mantan napi korupsi mempunyai hak hidup dan mempertahankan kehidupannya sebagaimana dijamin dalam hukum positif yang berkalu di indonesia.
Dia berujar, negara demokrasi seperti indonesia
terus membuka ruang kepada setiap warga negara agar mempunyai kesempatan dan hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana termaktub dalam ketentuan pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
”Seperti halnya setiap warga negara mempunyai kesempatan untuk ikut mencalonkan diri sebagai Pejabat Publik dalam pemerintahan yang sah," kata Fahmi kepada fin.co.id, Minggu 23 Juni.
2024. Menurut dia dengan adaya keterbukaan akses hak warga negara dalam pemerintahan inilah yang mendasari setiap orang untuk ambil andil mencalonkan dirinya pada setiap momentum pesta demokrasi.
"Hak politik warga negara dalam pemilihan umum diatur dalam konstitusi negara Indonesia secara rigid. Hak politik yaitu hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Hak tersebut secara implisit tertuang dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukm dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” paparnya.
Lanjut Fahmi, dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pasal 21 yang mengatur bahwa : (a). Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan melewati perantara wakil-wakil yang dipilih dengan bebas. (b). Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya. (c). Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah, kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suar.
Menurut Fahmi, hak untuk berpolitik tercantum dalam International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi (disahkan) Indonesia dengan Undang-Undang No.12 tahun 2005 tentang pengesahan International Convenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-
hak Sipil dan Politik).
Pasal 25 ICCPR menentukan bahwa setiap warga negara juga harus mempunyai hak dan kebebasan tanpa pembatasan yang tidak beralasan :
(a). Ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintah, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas.
(b). Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan dalam menyatakan kemauan dari para pemilih.
(c). Memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar
persamaan.
Selain itu jaminan setiap warga negara dalam pemerintahan juga termuat pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bagian
kedelapan Hak Turut Serta Dalam Pemeritahan Pasal 43 ayat (1), (2), (3)
yakni :
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com