News . 23/06/2024, 13:54 WIB
Ayat (1) : Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai.dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.A
yat (2) : Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya
dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ayat (3) : Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
"Secara spesial Pengaturan mengenai hak politik mantan narapidana korupsi juga
diatur di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UndangUndang di dalam pasal 7 ayat (1)" paparnya.
"Atas dasar landasan hukum tersebut, maka perlu ditegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak politik yaitu memilih dan dipilih dalam pemilihan umum untuk dapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Sekalipun yang mengajukan diri sebagai calon dalam pemilihan umum merupakan seorang mantan narapidana korupsi" pungkas Fahmi. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com