Ia mengatakan setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul.
Ia menduga jumlahnya bisa mencapai ratusan rekening.
"Oleh pengepul dijual ke bandar bandar tadi rekeningnya, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," ungkapnya.
Baca Juga
Oleh karena itu, lanjut Hadi, pemerintah akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas) untuk menindak jual-beli rekening terkait judi online.
Hadi juga telah meminta pimpinan TNI-Polri untuk mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibnas.
“Agar membantu memberantas jual beli rekening tersebut dengan mengerahkan para Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Nanti yang terdepan adalah Bhabinkamtibmas,” ujar Hadi.Menkopolhukam: Pimpinan TNI dan Polri Telah Ketahui Siapa Saja Anggotanya yang Terlibat Judi Online