News

Keadilan Restoratif, Jampidum Kejagung Setujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan

fin.co.id - 19/06/2024, 14:35 WIB

Gedung Jampidum Kejagung

fin.co.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Asep Nana Mulyana menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Alasan pemberian penghentian penuntutan ini berdasarkan keadilan restoratif.

1. Tersangka Nurja Hud alias Nurja dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Atmaja S.P. alias Maja anak Check Donatus Dunsen dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

3. Tersangka Muhammad Ferdi bin Muhammad Yusuf (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Sanggau, yang disangka melanggar Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan.

Baca Juga

4. Tersangka Andrey Kurniawan Dian Tri Legowo alias Andre alias Dian bin Budiono dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Kuat bin Muhadi dari Kejaksaan Negeri Kendal, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Tersangka Laras Candra Gumilang bin Dwi Saryono dari Kejaksaan Negeri Purbalingga, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

7. Tersangka Mahyudin alias Udin bin (Alm) Suto dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

8. Tersangka Lidiyansa als Abay bin Asmawi dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga

9. Tersangka Deswirman pgl Win bin Jamain dari Kejaksaan Negeri Sijunjung, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

10. Tersangka Rizky Rhamadhan alias Batak bin Deni Alpino dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

11. Tersangka Adam Darun Nafis bin Helmi Sapril dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Jampidum Kejagung Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dia mengatakan, penghentian tuntutan ini memilik sejumlah persyaratan.

"Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf," kata Harli dalam keterangan, Rabu 19 Juni 2024.

"Pelaku sudah meminta maaf dan dimaafkan oleh korban. Tersangka belum pernah dihukum," kata pria yang biasa disapa Kang Asep ini

Mihardi
Penulis
-->