fin.co.id - Polda Metro Jaya kembali menyita alat pembuat uang palsu terkait dengan kasus uang palsu senilai Rp22 miliar yang akan diedarkan oleh tiga tersangka masing-masing berinisial M, Y, dan FF menjelang Idul Adha di Kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Alat pembuat uang palsu itu dibawa Polda Metro Jaya dari Sukabumi, Jawa Barat.
"Sekarang kami dan tim masih di Sukabumi dalam rangka pengangkutan alat cetaknya," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hadi Kristanto kepada wartawan, Selasa 18 Juni 2024.
Hadi mengatakan, alat itu akan dibawa ke Jakarta. Sedangkan para pelaku membuat upal itu di Kembangan. "Benar (uang palsu dibuat di Sukabumi). Mohon waktu ya, kami selesaikan dahulu," katanya.
Dia meminta masyarakat bersama. Karena, kata dia, saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
"Nanti akan disampaikan apabila sudah lengkap semua. Sekarang masih proses pemeriksaan dan pengangkutan barang bukti dari Sukabumi," sambungnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Subdit Ranmor Polda Metro Jaya meringkus tiga pengedar uang palsu di Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangan pelaku, kata dia, pelaku memalsukan uang senilai Rp22 miliar dengan pecahan Rp100.000.
"Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 (Juni 2024) berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti ada Rp22 miliar uang palsu siap edar," katanya kepada wartawan, Senin 17 Juni 2024.
Baca Juga
Dia mengatakan, tiga pelaku itu masing-masing berinisial M, Y, dan FF. Ketiganya ditangkap di Kantor Akuntan Publik Umaryadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
"Ada tiga tersangka, yang pertama saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian Y pekerjaannya buruh harian lepas asal kota Sukabumi, kemudian yang ketiga FF, pekerjaan swasta asal Surabaya," jelasnya.
Mereka diduga akan menyebar uang palsu itu saat Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024. "Ini masih dilakukan pendalaman, yang jelas dari ketiga tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp22 miliar, uang palsu pecahan Rp100.000," ujarnya.
(Raf)