Panas! Disentil Omong Kosong, Mahfud MD Tantang Habiburokhman Taruhan Rp100 Juta

fin.co.id - 13/06/2024, 09:00 WIB

Panas! Disentil Omong Kosong, Mahfud MD Tantang Habiburokhman Taruhan Rp100 Juta

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

FIN.CO.ID-  Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD merespon tanggapan anggota DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman yang menyebutnya omong kosong.

Tanggapan Habiburokhman itu terkait kasus pembunuhan Vina 'Cirebon' yang hingga saat ini belum tuntas. Habiburokhman menyebut Mahfud MD omong kosong mengaku bisa menyelesaikan kasus pembunuhan Vina dalam aktu 7 hari.

Namun, Mahfud MD membantah bisa menyelesaikan kasus itu dalam Waktu 7 hari.

"Mas Habiburrokhman. Tunjukkan kapan dan dimana saya bilang "Kasus Vina Bisa Selesai 7 Hari", tulis Mahfud MD di akun X miliknya, dilansir pada Kamis 13 Juni 2024.

Mahfud MD menantang Habiburokhman membuktikan tuduhannnya itu. Jika terbukti dia bersedia memberikan uang sebesar Rp100 juta.

"Kalau ada saya bayar Rp 100 juta. Serius ini," tulis Mahfud MD.

Sebelumnya, Habiburokhman yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ini merespon pernyataan Mahfud MD soal kasus pembunuhan Vina Cirebon yang bisa diselesaikan dalam aktu 7 hari.

Habiburokhman minta Mahfud MD tidak banyak komentar sebab masanya telah habis.

“Omong kosong lah Pak Mahfud sudah game over lah, jangan banyak komentar lagi,” tegas Habiburokhman, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 12 Juni 2024.

Habiburokhman meminta agar persoalan hukum jangan disikapi dengan asumsi, apalagi asumsi dari masing masing orang yang tidak memiliki kompetensi.

“Hanya pakar hukum berpendapat lalu berasumsi begini, faktanya seperti apa ya harus kita ikuti dan melalui prosedur acara yang benar. Sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, satu satunya cara mengubah ya dengan ya namanya PK,” paparnya.

Habiburokhman mengatakan, jika saja ada bukti-bukti baru, kasus Vina bisa dilakukan PK atau peninjauan Kembali.

“Kalau itu memang ada perkembangan bukti-bukti baru, karena yang namanya peninjauan kembali silakan saja ditempuh. Selama ini kan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum, kalau itu belum diubah, belum ada novum juga yang diajukan untuk merubahnya maka itulah yang harus kita pedomani," kata Habiburokhman. (*)

Afdal Namakule
Penulis