Berkedok Warung Kelontong, 18 Penjual Obat Keras di Tangsel Digulung Polisi

fin.co.id - 04/06/2024, 16:19 WIB

Berkedok Warung Kelontong, 18 Penjual Obat Keras di Tangsel Digulung Polisi

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso saat merilis kasus penjual obat keras. Foto: Rafi Adhi Pratama

FIN.CO.ID - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menciduk 18 orang yang diduga melakuan pengedaran obat-obat golongan G atau obat keras tanpa izin. Belasan orang itu diamankan pada periode Januari hingga Mei 2024.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, belasan orang itu diamankan berdasarkan ungkapan kasus dari Januari hingga Mei 2024. Dia mengatakan, mereka menggunakan modus dengan berkedok toko kelontong.

"Ada 18 kasus yang berhasil kami ungkap. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga saat kegiatan Jumat Curhat dan sebagian lagi hasil penyelidikan Satreskoba Polres Tangsel," katanya kepada wartawan, Selasa 4 Juni 2024.

Belasan orang itu, kata Ibnu, dibekuk dari sejumlah wilayah di Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka diketahui menjual obat-obatan terlarang di toko kelontongan.

"Lokasinya yakni di kawasan Serpong, Ciputat, Cisauk, dan Pondok Aren. Para pelaku diketahui menjual obat-obatan terlarang berkedok sebagai toko kelontong," jelasnya.

Para pelaku, kata dia, menujual obat terlarang itu kepada para pelajar dan remaja. Dia juga mengatakan, penangkapan ini untuk menyelamatkan generasi muda dari kecanduan obat terlarang itu.

"Mereka menjual obat-obatan terlarang ini kepada para pelajar dan remaja. Makanya kami ungkap dan tangkap pelaku, untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang," tambahnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto menyebut 18 orang itu masing-masing berinisial N Alias Black, N alia Digul, FS Als Jack, ZA Alias Azmi, MAM, MR, MZ, MK, Y Alias Alex, AM Alias Udin, DJS, J, W, HYS, SB, RR, A, dan RS.

"Hampir semua tersangka yang kita amankan ini adalah pemilik atau karyawan toko," ujarnya.

Dia mengatakan, sejulah barang bukti sudah diamankan olisi. Seperti, kata dia, Heximer 4.289 butir, Tamadol 2.140 butir, Trihexyphenidyl 292 butir, Pil Scanidin 158 butir, dan Alprazolam 104 butir. Kemudian, kata dia, Mersi 57 butir, Chlorpheniramin 328 butir, Rikkina Clonazepam 3 butir, Prohiper Methylphenidate HCL 2 butir, Menopam Lorazepam 4 butir, Merlopam Lorazepam 1 butir, Dextromethorphan 660 butir, Merlo 10 butir, valdimex 8 butir, camlet 0,5 mlm 10 butir, dexa 10 butir, frixitas 10 butir, kimia farma 10 butir, esilgan 6 butir.

Mereka disangkakan Undang-Undang Kesehatan Pasal 435 dan 436 Nomor 17 tahun 2023 serta Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya mulai dari 5 sampai 12 tahun penjara.

(Rafi Adhi Pratama)

Mihardi
Penulis